? ??????????????????? ????Easy Install Instructions:???1. Copy the Code??2. Log in to your Blogger account
and go to "Manage Layout" from the Blogger Dashboard??3. Click on the "Edit HTML" tab.??4. Delete the code already in the "Edit Template" box and paste the new code in.??5. Click "S BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS ?

Senin, 24 Agustus 2009

tentang HAKI dan ITE

NAMA: PRIAMBODO A
KLS :X mm 1
no abs :29/smkn 1 bangil

Tentang HAKI & ITE
HAKI adalah hak ekslusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas hak ciptannya secara sederhana .HAKI mencakup hak cipta ,hak paten dan hak merk.HAKI termasuk dalam bagian hak atas benda tak terwujud seperti paten,hak merk dan hak cipta ,HAKI sifatnya berwujud berupa informasi ,ilmu teknologi,seni,sastra,ketrampilan dsb.Seseorang yang memiliki hak cipta tersebut disebut "PENCIPTA" sedangkan Pemegang Hak Cipta adalah pencipta itu sendiri jika pencipta tersebut meninggal maka hak tersebut diteruskan oleh wakilnya(diwakilkan)Singkatnya HAKI adalah HAK ATAS KEKEYAAN INTELEKTUAL ,maksudnya segala sesuatu yang kita ciptakan di bidang apapun jika kita tidak ingin hak cipta kita diakui orang lainkita harus mendaftarkan hak cipta kita ke HAKI ,dengan begitu orang yang memakai /mengakuihak cipta kita harus membayar jika ingin menggunakannya nah, proses itu dinamakan ROYALITI sedangkan lembaga polisi yang menangani masalah ini disebut TiPiter.........(tindak pidana tertentu).....

0 komentar: